ARSITEK SEBAGAI PERANCANG BANGUNAN
Arsitektur adalah sebuah perancang skema atau rencana. Secara umum, arsitektur adalah seorang ahli yang menguasai di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi estetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancnag bangun atau lingkungan binaan.
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawassi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang di sepakati.
Adapun fungsi, tugas, dan tanggung jawab Ahli Teknik Arsitektur sebagai berikut :
►Menata letak bangunan-bangunan yang memiliki keterikatan fungsi dalam sebuah site dan mendesain site
tersebut.
►Mengolah tata ruang sebuah bangunan
►Menentukan konsep desain interior sebuah bangunan (termasuk perletakan furniturenya, dll).
►Mengolah bentuk luar dan tampak sebuah bangunan.
►Menentukan jenis dan letak sistem struktur pada bangunan.
►Menentukan jenis dan letak instalasi listrik pada bangunan.
►Menentukan jenis dan letak instalasi pipa air dan jalur penghawaan udara.
►Menentukan jenis dan letak alat-alat transportasi dalam bangunan (lift, dsb).
►Menghitung biaya konstruksi sebuah bangunan.
ARSITEK SEBAGAI PENGAWAS BANGUNAN
Tugas Tenaga Ahli Arsitektur Paket Pengawasan. Tenaga Ahli Teknik Arsitektur ini bertanggung
jawab untuk :
►Memberikan bantuan pengawasan kepada para KPA dan PPK.
►Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan penyelenggaraan program Pembangunan Proyek pekerjaan
pengawasan.
►Bersama-sama kontraktor membantu proyek menyiapkan soft drawing dan as-built drawing.
►Memantau penyampaian pelaporan pembangunan kepada team leader.
►Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab kegiatan dan pengawas bangunan dalam setiap
bulannya.
►Memberikan saran penanganan apabila ada permasalahan, serta alternatif tindak lanjut penanganannya
kepada penyelenggara kegiatan di lapangan.
►Memberikan dukungan teknis, manajemen kepada pengawas bangunan
►Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan.
ARSITEK SEBAGAI PERENCANA
Kesadaran masyarakat perlahan dan pasti mulai tumbuh terhadap profesi arsitek. Keahlian arsitek tidak lagi dibutuhkan dalam perencanaan bangunan berskala besar yang diselenggarakan baik itu oleh pihak swasta (korporasi) maupun pemerintah saja, tapi bangunan lain yang dianggap sederhana ataupun berskala kecilpun arsitek mulai dilibatkan. Artinya, kebutuhan klien makin beragam.
Untuk itu bagi yang berencana menggunakan jasa seorang arsitek didalam kegiatan rancang bangun tentunya perlu mengetahui apa sebenarnya tugas dan peran arsitek didalam proyek tersebut.
Secara utuh, tugas dan peran arsitek dalam kegiatan rancang bangun adalah sebagai berikut :
- Pertama, arsitek berperan menginterprestasikan kebutuhan klien. Melakukan kegiatan konsultasi hingga perencanaan dan perancangan arsitektur. Dalam kegiatan ini arsitek akan mengolah data rinci mengenai potensi site, kebutuhan bangunan, fungsi bangunan, perilaku pengguna dan sebagainya untuk melihat konsep besar yang diinginkan. Data inilah yang kemudian diolah menjadi usulan wujud bangunan. Penghayatan arsitek terhadap kebutuhan riil klien akan menjadikan usulan wujud bangunan itu menjadi bangunan yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan klien kedepan.
- Kedua, arsitek turut memaksimalkan investasi yang dikeluarkan klien. Menjadi kordinator atas tiap pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan. Menerapkan batasan anggaran berdasarkan rencana anggaran biaya yang dibuat dan punya pemahaman terhadap karakteristik material sehingga penggunaan material dan teknologi terukur dan terencana.
- Ketiga, Arsitek berperan dalam menghemat waktu pelaksanaan berdasarkan time schedule yang dibuat. Arsitek menjadi kordinator yang mengatur elemen-elemen penting di proyek sehingga setiap bagian pekerjaan yang dikerjakan menjadi lebih efisien dan tepat waktu. Arsitek melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar setiap pekerjaan sesuai bestek dan sesuai perjanjian yang telah dibuat antara klien dengan kontraktor pelaksana. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
Ada beberapa pengelompokan layanan dari arsitek, yaitu ;
► Layanan konsultasi
► Layanan pra disain
► Layanan disain + gambar bestek + hitungan anggaran biaya/konstruksi + pengawasan berkala
► Layanan pengawasan
Setiap layanan tersebut tentu dengan biaya jasa yang berbeda. Jadi, klien bisa
menimbang-nimbang kebutuhannya saat ini. Yang penting, disetiap pekerjaan klien dan arsitek harus
membuat kesepakatan kerja (kontrak kerja) yang mengatur tugas dan tanggungjawab yang diberikan
pada arsitek sehingga proses kerjasama bisa berjalan dengan baik.
ARSITEK SEBAGAI MANAJEMEN KONSTRUKSI
Detail tugas Profesional Manjemen Konstruksi (PCM), dapat dijelaskan dibawah ini :
► Bekerja sama dengan pemilik proyek dan melakukan perencanaan mulai dari pra perencanaan hingga final
proyek. Dan bertugas sebagai pemimpin tim proyek. Pada tahap desain Manajemen Konstruksi/CM membuat
rekomendasi untuk perbaikan desain, teknologi Konstruksi yang terbaik, penjadwal dan bagaimana membuat
konstruksi yang efisien dan efektif.
► Mengajukan beberapa alternatf desain dan rencana konstruksi termasuk didalamnya analisa dampak terhadap
biaya serta waktu, yang dibicarakan bersama tim Manajemen Project.
► Setelah Biaya Konstruksi, Jadwal dan Pembagian pekerjaan telah di sepakati untuk di laksanakan, Manajemen
Konstruksi meangawasi pelaksanaan yang telah diputuskan bersama, agar tidak melebihi anggaran yang di
tetapkan dan melebihi waktu yang di tetapkan. Apabila rencana -rencana tersebut mengalami masalah, maka
tugas manajemen construction memberitahu pemilik proyek, sehingga pemilik proyek dapat mangambil
keputusan yang cepat.
► Memberikan saran dan mengantur kontrator di lapangan dalam hal pengadaan material dan peralatan,
memperhatikan penjadwalan pelaksanaan pekerjaan kontraktor, agar tidak mengalami keterlambatan dan
mengawasi pelaksana proyek/kontraktor dalam pembayaran. Meneliti kualitas hasil kerja kontraktor, apakah
sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan, melaporkan biaya yang dikeluarkan, termasuk perencanaan biaya
yang diperlukan pemilik proyek
Comments
Post a Comment